Macam-macam najis menurut syari’at:
1.
Darah
haid dan darah nifas
Dalil najisnya
darah haid adalah hadits Asma binti Abi Bakar ra ,ia berkata :
“Seorang wanita
datang kepada Nabi saw kemudian berkata : ‘Pakaian salah seorang
dari kami terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan?’. Nabi menjawab :
تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ،
وَتَنْضَحُهُ، وَتُصَلِّي فِيهِ
“Keriklah bajunya. Lalu peraslah dengan air. Lalu basuhlah. Setelah
itu dia boleh sholat dengan baju tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.
Nanah
Segala
macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu
merupakan darah yang sudah busuk.
3.
Babi
Allah berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku temukan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena
sesungguhnya babi itu kotor” (QS. Al An’am : 145)
Pendapat bahwa seluruh badan babi adalah najis adalah pendapat Imam
Syafi’i, Imam Ahmad, dan lainnya.
Dalam ayat diatas Allah hanya menyebut sebagian unsure dari babi,
tetapi yang dimaksud adalah keseluruhannya. Inilah yang disebutkan dalam kaidah
ushul fiqih yang berbunyi:
من اطلاق الجزء وارادة الكلّ
“Menyebutkan sebagian
tetapi yang dimaksud adalah keseluruhannya”
Contoh:
Seseorang membeli bakso, ia hanya memesan
dengan kata-kata: “Bang baksonya satu mangkok”. Ia hanya menyebut bakso, tetapi
yang ia maksud adalah keseluruhannya, seperti air, bumbu, mi dan lainnya.
4.
Air
liur anjing
Dalil najisnya
air liur anjing adalah hadits Abu Hurairah ra:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya
7 kali yang diawali dengan tanah” (HR. Muslim)
Pendapat bahwa air liur anjing itu najis adalah pendapat mayoritas
ulama seperti Imam Asy Syafi’I, Imam Ahmad, dan lainnya.
Imam Hanbali
Berkata Al-‘Allâmah Ibnu
Qudamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Mughni: Hukum babi samalah dengan hukum
anjing, kerana nas dan dalil telah ada jatuh pada anjing, dan babi lebih jahat
keadaannya dari anjing dan berat keadaannya dari keadaan anjing, kerana Allah
Ta’ala nash dan sebutkan dalam AI-Qur'an akan haram babi, dan ijmâ’ orang Islam
di atas haramnya dan haram memelihara babi.
5.
Sisa
air minum hewan buas yang haram memakan dagingnya
Ini pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar
ra sebelumnya yang terdapat di dalam 4 kitab Sunan. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk
kucing meski kucing memiliki taring. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Sesungguhnya
kucing itu tidak najis karena dia termasuk hewan yang sering berkeliling di
sekitar kalian” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i)
Imam Ibnu Qudamah menguatkan
pendapat yang mengatakan sucinya sisa minum dari keledai dan baghol (peranakan kuda
dengan keledai) karena keduanya termasuk ath
thawwafiin dalam hadits di atas, yang beraktifitas di sekitar manusia. Dan
inilah pendapat yang benar.
6.
Bangkai
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ- (المائد3: )
"Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi," (Al-Maidah : 3)
·
Rambut bangkai
Pendapat Imam Nawawi:
"Kita telah sebutkan
dalam perkara bulu bangkai yang lain dari bulu manusia ada khilâf padanya,
tetapi menurut mazhab yang shahîh adalah bulu bangkai yang lain daripada bulu
manusia adalah ia najis, dan khilâf dan se1isih itu pada lain dari bulu anjing
dan bulu babi dan anak salah satu dari keduanya. Adapun bulu anjing dan bulu
babi dan bulu anak salah satu dari keduanya, maka ulama Syafi’eyyah di Iraq dan
berapa golongan ulama Syafi’eyyah di Khurasan berkata bulu anjing dan bulu babi
dan bulu anak salah satu dari keduanya adalah najis dan mereka tiada menyebut
khilaf ulama Syafi’eyyah padanya." Al-Muhazzab
Pendapat Imam Shairazi
"Tiap-tiap binatang
adalah ia najis dengan sebab matinya, dan suci kulitnya dengan disamak, iaitu
kulit selain dari kulit anjing dan kulit babi…."
·
Bangkai yang tidak najis
اُحِلَّتْ لَنَامَيْتَتَانِ وَدَمَانِ:
اَلسَّمَكُ وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ-رواه ابن ماجه
"Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah : ikan dan belalang, hati dan limpa." (Riwayat Ibnu Majah)
Dikecualikan juga darah
yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah di sembelih, begitu juga
darah ikan. kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan
atau dihalalkan.
·
Bangkai yang di samak
Dalil najisnya bangkai adalah sabda Nabi berikut :
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Jika
kulit bangkai telah disamak, maka sudah suci” (HR. Muslim)
Akan
tetapi, ada bangkai yang tidak najis, yakni mayat manusia, bangkai ikan, dan
bangkai belalang.
7.
Kotoran
manusia dan hewan (Ar-rauts), seperti kencing dan kotoran atau air sisa minum
hewan buas.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi saw ditanya tentang kolam
yang didatangi oleh hewan buas dan hewan lainnya untuk minum di sana atau buang
air disana, apakah airnya menjadi najis? Maka beliau menjawab :
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
“Jika airnya berjumlah minimal 2 qullah, maka tidak akan menanggung
najis” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. )
8.
Arak,
( minuman keras yang
memabukkan).
Firman Allah:
اِنَّمَاالْخَمْرُوَالْمَيْسِرُوَالْاَنْصَبُ وَالْاَزْلَمُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَيْطَان
"Sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan." QS. Al-Maidah: 6
Pendapat Imam Nawawi:
"Najis
itu ialah tiap-tiap benda yang memabukkan yang cair (seperti arak dan tuak) dan
anjing dan babi dan anak keturunan keduanya.” Al-Minhaj
9.
Madzi,
adalah cairan berwarna putih yang encer dan lengket yang keluar ketika mulai
bangkitnya syahwat / bercumbu. Atau setelah
penis loyo (tidak disaat tegang).
عَنْ عَلِىِّ قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ
اَنْ اَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ.رواه مسلم
"Dari
Ali. Ia berkata, "Saya sering keluar mazi, sedangkan saya malu
menanyakannya kepada Rasulullah SAW. Maka saya suruh Miqdad menanyakannya.
Miqdad lalu bertanya kepada beliau. Jawab beliau, "Hendaklah ia basuh
kemaluannya dan berwudhu." (Riwayat Muslim)
10. Wady, adalah cairan warna putih dan encer. Biasanya keluar di saat kelelahan
(bekerja) atau setelah selesai buang air kecil.
Sedangkan Mani adalah suci,
ciri-cirinya antara lain:
a.
Keluarnya muncrat (jika banyak) di saat nafsu sudah mencapai puncak
(klimak).
b.
Cairan berwarna putih
dan kental. Ketika basah baunya
seperti aroma adonan tepung, dan jika kering seperti bau putih telur ayam,
meskipun disaat keluar tidak terasa nikmat
c.
Keluarnya
muncrat (seperti ada tekanan dari dalam).
d.
Terasa nikmat
disaat keluar dan dibarengi lesu, meskipun keluarnya tidak muncrat atau keluar
dengan warna agak kemerah-merahan, dan ini biasanya apabila sedikit.
Adapun orang yang bagun tidur dan menemukan cairan putih di
pakaiannya dan cairan dari diri sendiri,
sementara ia ragu apakah cairan tersebut mani atau mazdi, maka hukumnya wajib
mandi.
Sebaliknya jika ia bermimpi bersenggama dan di saat bangun tidak
menemukan apa-apa dari bekas air maninya, maka tidak diwajibkan mandi .
11. Kotoran hewan yang haram memakan dagingnya
Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar, Nabi saw ditanya
tentang kolam yang didatangi oleh hewan buas dan hewan lainnya untuk minum di
sana atau buang air disana, apakah airnya menjadi najis? Maka beliau menjawab :
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
“Jika airnya berjumlah minimal 2 qullah, maka tidak najis” (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. )
Maka dalam hadits tersebut ada persetujuan Nabi bahwa kencing dan
sisa minum hewan buas (dimana hewan buas termasuk hewan yang haram dimakan)
adalah termasuk dzat najis.
Bersambung ............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar